Partai Parsindo menilai Bawaslu dan KPU telah melakukan tindakan diskriminatif, melakukan maladministrasi, pemufakatan jahat, dan kejahatan demokrasi.
Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta pemilu
KPU Nyatakan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Prima Penuhi Syarat
Bukan Sengketa Pemilu, Partai Prima Gugat Perbuatan Melawan Hukum
Tunda Pemilu, Ketum Partai Prima: Hormati Putusan PN Jakpus
Pengadilan Perintahkan Penghentian, KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu
PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024